2026-08-10 08:57:01
Badan Pendapatan Daerah
Dataset ini menyajikan informasi mengenai nilai pajak daerah yang telah ditetapkan sebagai kewajiban wajib pajak dan kemudian dilakukan proses penagihan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah. Dataset ini berisi:
1. Realisasi penerimaan pajak daerah yg ditagih adalah penerimaan atas tagihan pokok pajak yang terbayar dan piutang yang terbayar pada tahun (t)
2. Ketetapan pajak daerah adalah SPPT dan SKPD pada tahun (t)
3. Piutang pajak daerah yang ditagih adalah piutang pajak daerah yang ditagih pada tahun (t)
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
Data Bulan : 06-2026
Dibuat pada: 2026-07-24 10:12:46
Data Bulan : 05-2026
Dibuat pada: 2026-07-07 01:44:48
Data Bulan : 04-2026
Dibuat pada: 2026-07-06 06:18:54
Data Bulan : 03-2026
Dibuat pada: 2026-07-06 01:57:11
Data Bulan : 02-2026
Dibuat pada: 2026-07-02 08:13:46
Data Bulan : 01-2026
Dibuat pada: 2026-07-02 00:23:18
Data Bulan : 12-2025
Dibuat pada: 2026-06-30 02:16:23
Data Bulan : 09-2025
Dibuat pada: 2026-06-23 05:56:46
Data per: Triwulan I 2022 - Triwulan IV 2025
Dibuat pada: 2026-04-30 04:40:34
data 03-2025
Dibuat pada: 2025-06-11 10:37:17
| Meta Data | |
|---|---|
| Formulasi | [Realisasi penerimaan pajak daerah yang ditagih (t) : (Ketetapan pajak daerah yang ditagih (t) + Piutang pajak daerah yang ditagih)] x 100% |
| Kedalaman | Kota |
| Pajak [K01276] | pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya |
| Periode | Bulanan |
| Satuan | Rupiah |
| Urusan | KEUANGAN [5.02] |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved