Jumlah akte kematian yang diterbitkan
Jumlah Akte Kematian yang Diterbitkan per Kecamatan
2022-06-10 03:59:31
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang dilayani tepat waktu
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Jenis pelayanan : menyatakan jenis atau kategori pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Tanggal pelayanan : menyatakan tanggal ketika pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan atau diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang masuk/diajukan : menyatakan jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang diterima atau diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah dokumen diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses dan diterbitkan kepada masyarakat, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah pelayanan dokumen tepat waktu kurang dari = 7 hari : menyatakan jumlah pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari atau sesuai dengan batas waktu pelayanan yang ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2022-06-10 03:48:23
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah pelayanan dokumen pendaftaran penduduk keseluruhan
dokumen pendaftaran penduduk meliputi : KK, KTP, KIA, Pindah Keluar dan Masuk, dan dokumen pendaftaran penduduk lainnya - Permohonan Dokumen Pendaftaran Penduduk berdasarkan data pada aplikasi Klampid dan Aplikasi layanan lainnya Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Jenis pelayanan : menyatakan kategori atau jenis pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Tanggal pelayanan : menyatakan tanggal pelaksanaan atau pencatatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. - Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan dicatat atau dilaksanakan, dengan tipe data teks. - Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang masuk/diajukan : menyatakan jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang diterima atau diajukan oleh masyarakat untuk diproses dalam suatu periode pelayanan, dengan tipe data numerik. - Jumlah dokumen diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses dan diterbitkan kepada masyarakat dalam suatu periode pelayanan, dengan tipe data numerik. - Jumlah pelayanan dokumen tepat waktu kurang dari = 7 hari : menyatakan jumlah pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang dapat diselesaikan tepat waktu dalam jangka waktu kurang dari atau sama dengan 7 hari, dengan tipe data numerik.
2022-06-10 03:48:26
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah sistem intervensi masyarakat yang telah menggunakan data kependudukan
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama sistem intervensi masyarakat yang digunakan : menyatakan nama sistem atau mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan intervensi atau upaya pemberdayaan masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - Deskripsi singkat sistem : menyatakan uraian singkat mengenai bentuk, mekanisme, fungsi, atau cara kerja sistem intervensi masyarakat yang digunakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - OPD Penanggung jawab Sistem : menyatakan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pengelolaan, atau pelaksanaan sistem intervensi masyarakat tersebut, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Tahun mulai digunakan : menyatakan tahun ketika sistem intervensi masyarakat mulai digunakan atau diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Penggunaan Data Kependudukan : menyatakan pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung pelaksanaan sistem intervensi masyarakat, termasuk sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi kegiatan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
2022-06-10 03:46:05
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah sistem intervensi masyarakat yang digunakan/dimanfaatkan
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama sistem intervensi masyarakat yang digunakan : menyatakan nama sistem atau mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan intervensi atau upaya pemberdayaan masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - Deskripsi singkat sistem : menyatakan uraian singkat mengenai bentuk, mekanisme, fungsi, atau cara kerja sistem intervensi masyarakat yang digunakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. - OPD Penanggung jawab Sistem : menyatakan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pengelolaan, atau pelaksanaan sistem intervensi masyarakat tersebut, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2022-06-10 03:46:03
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah penduduk yang sudah ber-KTP
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan yang menjadi lokasi pendataan jumlah penduduk wajib KTP dan penduduk yang sudah memiliki KTP, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Jumlah penduduk wajib KTP : menyatakan jumlah penduduk yang telah memenuhi persyaratan usia untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah penduduk sudah ber-KTP : menyatakan jumlah penduduk yang telah memiliki dan tercatat sebagai pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
2022-06-10 03:45:27
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah inovasi pelayanan yang diterapkan sampai dengan
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama inovasi : menyatakan nama atau judul inovasi yang diterapkan oleh instansi atau organisasi, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Deskripsi inovasi : menyatakan uraian mengenai bentuk, karakteristik, tujuan, atau pelaksanaan inovasi yang diterapkan oleh instansi atau organisasi, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Tahun mulai diterapkan : menyatakan tahun ketika suatu inovasi mulai diterapkan atau digunakan dalam pelaksanaan kegiatan atau pelayanan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Manfaat inovasi : menyatakan manfaat atau dampak yang dihasilkan dari penerapan inovasi bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, atau masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2022-06-10 03:45:32
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah penduduk wajib KTP
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan yang menjadi lokasi pendataan jumlah penduduk wajib KTP dan penduduk yang sudah memiliki KTP, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - Jumlah penduduk wajib KTP : menyatakan jumlah penduduk yang telah memenuhi persyaratan usia untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. - Jumlah penduduk sudah ber-KTP : menyatakan jumlah penduduk yang telah memiliki dan tercatat sebagai pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
2022-06-10 03:45:27
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Banyaknya Akta Kelahiran yang diterbitkan per Kecamatan Tahun 2022
Jumlah Akte Kelahiran yang Diterbitkan per Kecamatan
2022-06-10 03:59:37
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah pasangan usia subur
Jumlah pasangan usia subur Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kecamatan : menyatakan nama kecamatan di wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS dengan tipe data teks. - kelurahan : menyatakan daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah. - jumlah_pasangan_usia_subur : jumlah pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah, di mana pihak istri berusia antara 15–49 tahun dan masih berpotensi untuk hamil. - jumlah_target_pus : jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) yang dijadikan sasaran/target program pelayanan Keluarga Berencana oleh instansi pembina KB/Dinas Kesehatan setempat dalam satu periode tahun anggaran. - jumlah_pus_istrinya_kurang_dari_20_tahun : jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) yang pihak istrinya berusia kurang dari 20 tahun. - jumlah_pus_tidak_terpenuhi_berkb : jumlah PUS yang ingin menunda kelahiran anak atau tidak ingin menambah anak lagi, tetapi tidak sedang menggunakan alat/obat kontrasepsi. - jumlah_akseptor_kb : jumlah keseluruhan individu atau Pasangan Usia Subur yang aktif menggunakan salah satu metode/alat/obat kontrasepsi, baik metode modern maupun tradisional. - jumlah_akseptor_kb_pria : jumlah keseluruhan pria yang aktif menggunakan salah satu metode/alat/obat kontrasepsi, baik metode modern maupun tradisional. - jumlah_akseptor_kb_wanita : jumlah keseluruhan wanita yang aktif menggunakan salah satu metode/alat/obat kontrasepsi, baik metode modern maupun tradisional. - jumlah_peserta_kb_baru : jumlah PUS yang baru pertama kali menggunakan alat/obat kontrasepsi, atau PUS yang kembali menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan/melahirkan/keguguran dalam periode pendataan. - jumlah_peserta_kb_aktif : jumlah Pasangan Usia Subur yang saat pendataan dilakukan masih terus menggunakan alat/obat kontrasepsi secara rutin dan konsisten untuk menjarangkan kehamilan atau menghentikan kesuburan. - penambahanpengurangan_peserta_kb_aktif : nilai selisih antara penambahan atau pengurangan jumlah peserta KB aktif dibandingkan periode pendataan sebelumnya. - jumlah_peserta_kb_baru_yang_menggunakan_mkjp : jumlah peserta KB baru yang memilih dan menggunakan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). - prosentase_peserta_kb_aktif : rasio perbandingan antara jumlah peserta KB aktif terhadap total Pasangan Usia Subur (PUS) yang ada di suatu wilayah, dengan satuan persen (%). - jumlah_peserta_kb_aktif_yang_dropout_kontrasepsi : jumlah peserta KB aktif yang menghentikan penggunaan alat/obat kontrasepsi sebelum batas waktu yang seharusnya.
2022-06-10 04:04:10
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana