jumlah respon terhadap permasalahan yang terjadi pada perempuan korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam

Kegiatan penanganan perempuan korban kekerasan sebagai berikut : - Melakukan outreach setelah menerima pengaduan atau pelaporan melalui hotline PPTP2A, Command Center 112, dan media sosial, dan melakukan pendampingan psikologis, medis, hukum, kesehatan dan pendidikan, bersinergi dengan jejaring PPTP2A

資料與資源

Metadata

欄位
最後更新 6月 11, 2025, 18:23 (+0700)
建立 2月 23, 2023, 15:31 (+0700)
Formulasi (jumlah respon terhadap permasalahan yang terjadi pada perempuan korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam) / (Jumlah permasalahan yang terjadi pada perempuan korban kekerasan dan trafficking yang dilaporkan) x 100%
Satuan kasus
Urusan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK [2.08]