Pemanfaatan Sistem Pengadaan, terdiri dari: a. SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), b. E-Tendering (Tender/Seleksi/Tender Cepat), c. E-Purchasing/ e-Katalog, d. Non-E-Tendering & Non-E-Purchasing, dan e. E-Kontrak. f. Toko daring
| Meta Data | |
|---|---|
| Formulasi | SiRUP: RUP diumumkan per 31 maret tahun berjalan dibagi Nilai Belanja PBJ tahun berjalan dikali 100 dikali 10% dengan kriteria penilaian: jika skore prosentase lebih besar sama dengan 50% maka dikali 10, apabila dibawah 50% maka score 0. E-Tendering: Realisasi Tender/Seleksi/Tender Cepat dibagi RUP Tender/Seleksi/Tender Cepat dibagi RUP Tender/Seleksi/Tender Cepat dikali 100 dikali 5% dengan kriteria penilaian: jika skore prosentase lebih besar sama dengan 50% maka dikali 5, apabila dibawah 50% maka score 0. E-Purchasing/ e-Katalog: Paket selesai dibagi Paket aktif dikali 100 dikali 4% dengan kriteria penilaian: jika skore prosentase lebih besar sama dengan 50% maka dikali 4, apabila dibawah 50% maka score 0. Non E-Tendering & Non-ePurchasing: Realisasi Pengadaan Langsung & Penunjukan Langsung dibagi RUP Pengadaan Langsung & Penunjukan Langsung dikali 100 dikali 5% dengan kriteria penilaian: jika skore prosentase lebih besar sama dengan 50% maka dikali 5, apabila dibawah 50% maka score 0. e-Kontrak: Jumlah paket dicatatkan e-kontrak dibagi Jumlah paket selesai (tender, non tender, non purchasing) dikali 100 dikali 5%. dengan kriteria penilaian: jika skore prosentase lebih besar sama dengan 50% maka dikali 5, apabila dibawah 50% maka score 0. Toko Daring: Jika sudah pernah skor 1, Jika belum pernah skor 0 |
| Periode | Triwulan |
| Satuan | Nilai |
| Tingkat Kedalaman | Kota |
| Urusan | Sekretariat Daerah [4.01] |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved