2026-09-22 05:11:28
Sekretariat Daerah
Perangkat Daerah menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani dan menyampaikannya kepada Walikota paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Data Bulan : 02-2026
Dibuat pada: 2026-07-02 10:24:55
| Meta Data | |
|---|---|
| Formulasi | (Jumlah Perangkat Daerah yang menyampaikan Laporan Kinerja Perangkat Daerah tepat waktu / Jumlah seluruh Perangkat Daerah) x 100% |
| Periode | Tahunan |
| Satuan | % |
| Tingkat Kedalaman | Perangkat Daerah |
| Urusan | Sekretariat Daerah [4.01] |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved