2026-09-22 05:20:02
Sekretariat Daerah
(1) Penilaian akuntabilitas kinerja PD berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015; (2) Instansi adalah terdiri dari Sekwan, Inspektorat, Satpol PP, Dinas, Badan, Kecamatan, RSUD, dan Bagian
| Meta Data | |
|---|---|
| Formulasi | (Jumlah Instansi yang memiliki nilai akuntabilitas kinerjanya minimal BB tahun (t) : Jumlah seluruh instansi yang dinilai akuntabilitas kinerjanya tahun (t)) x 100% |
| Periode | Triwulan |
| Satuan | PD |
| Tingkat Kedalaman | Kota |
| Urusan | Sekretariat Daerah |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved