2026-04-01 07:17:01
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. KIA memiliki fungsi yang sama dengan KTP, yaitu sebagai bukti identitas resmi. KIA juga dapat digunakan untuk mengakses pelayanan publik, seperti mendaftar sekolah, mengurus perbankan, dan mendaftar BPJS.
per Januari 2024 - Maret 2026
Dibuat pada: 2026-03-12 06:30:13
Data Bulan Januari 2025 - Februari 2026
Dibuat pada: 2025-08-01 02:46:27
| Meta Data | |
|---|---|
| Formulasi | jumlah penerbitan yang di terbitkan menurut jenisnya per kecamatan pada bulan (b) |
| Kartu Identitas | Kartu yang menunjukan informasi atau data pokok individu beserta informasi lain yang terkait dengan penggunaan kartu tersebut dalam bidang yang sesuai. |
| Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah |
| Periode | Bulanan |
| Satuan | dokumen |
| Tahun | 2025 |
| Urusan | Urusan Pemerintah Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved