Jumlah kesepakatan dengan stakeholder bidang pariwisata yang dilaksanakan
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama stakeholder : nama resmi entitas, organisasi, badan usaha, atau lembaga mitra yang menandatangani dokumen kerja sama atau kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah di bidang pariwisata. - Nomor kesepakatan : kode/nomor registrasi naskah dinas resmi dari dokumen kerja sama yang diterbitkan oleh para pihak dan tercatat dalam register administrasi kerja sama daerah. - Masa berlaku kesepakatan : rentang waktu berlakunya dokumen kesepakatan secara hukum, yang mencakup tanggal dimulainya perjanjian hingga tanggal berakhirnya perjanjian. - Deskripsi : uraian singkat mengenai ruang lingkup, maksud, tujuan, serta bentuk implementasi nyata yang dilaksanakan dalam rangka kesepakatan bersama di bidang pariwisata.
2022-06-10 03:45:34
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata
Jumlah keseluruhan ODTW yang dikelola
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama ODTW : nama kawasan geografis tempat tujuan wisata yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif, yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. - Kode ODTW : kode resmi objek/kawasan geografis tempat tujuan wisata yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif, yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. - Alamat : menyatakan keterangan lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau pusat kegiatan seseorang maupun badan hukum yang dicatat secara resmi dalam data administrasi merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. - Kecamatan : menyatakan nama kecamatan di wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS dengan tipe data teks. - Kelurahan : menyatakan daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah. - Jenis ODTW : jenis objek atau tempat tujuan wisata yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif, yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. - Dikelola Pemerintah Kota Surabaya : status pengelolaan objek dan daya tarik wisata oleh Pemerintah Kota Surabaya (Ya/Tidak). - Pengembangan/peningkatan : penjelasan kualitatif mengenai jenis tindakan/kegiatan pengembangan atau peningkatan yang telah dilakukan di objek dan daya tarik wisata Kota Surabaya.
2022-06-10 03:45:26
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata
Jumlah bangunan cagar budaya yang terpelihara
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Nama bangunan cagar budaya yang ditetapkan : nama resmi spesifik dari susunan binaan fisik tersungkup yang telah disahkan dan tercantum di dalam Surat Keputusan (SK) penetapan Cagar Budaya. - Alamat : menyatakan keterangan lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau pusat kegiatan seseorang maupun badan hukum yang dicatat secara resmi dalam data administrasi merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. - Kecamatan : menyatakan nama kecamatan di wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS dengan tipe data teks. - Kelurahan : menyatakan daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah. - Golongan : tingkatan kelestarian/perlindungan fisik Cagar Budaya berdasarkan tingkat keaslian, nilai sejarah, dan arsitekturnya. - Jenis cagar budaya : kategori atau bentuk fisik dari cagar budaya terpelihara yang didaftarkan. - Nomor SK : kode/nomor registrasi penetapan resmi yang tertera pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota. - Kepemilikan : status kepemilikan atau penguasaan hukum atas tanah dan/atau bangunan cagar budaya. - Kondisi bangunan : keadaan keterawatan dan keutuhan fisik struktur bangunan pada saat pendataan atau evaluasi dilakukan. - Pemanfaatan bangunan : kegunaan bangunan Cagar Budaya pada saat ini dalam menunjang kepentingan agama, sosial, budaya, pendidikan, pariwisata, atau ekonomi. - Dipelihara : menyatakan status apakah bangunan Cagar Budaya tersebut mendapatkan tindakan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran rutin pada tahun anggaran pendataan (Ya/Tidak). - Keterangan pemeliharaan : penjelasan kualitatif mengenai jenis tindakan/kegiatan pemeliharaan yang telah diberikan kepada bangunan cagar budaya. - Keterangan : catatan teknis atau informasi tambahan mengenai bagunan cagar budaya yang belum tercakup pada variabel lainnya.
2022-06-20 03:08:54
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata