Daftar Kategori Dataset

Pada halaman ini Anda dapat menemukan kumpulan data yang secara spesifik sesuai dengan kategorinya dan terpublish dari suatu organisasi pemerintahan yang ada di Surabaya.

Kesehatan

17 Dataset

Jumlah rumah sehat

Jumlah Rumah Sehat Deskripsi variabel adalah sebagai berikut: - data_bulan : menyatakan bulan pencatatan atau periode pelaporan data pemantauan rumah sehat. Variabel ini bertipe data numerik dan berfungsi sebagai kode waktu bulanan. - data_tahun : menyatakan tahun pencatatan atau periode pelaporan data. Variabel ini bertipe data numerik dan menunjukkan tahun pelaksanaan pemantauan kesehatan lingkungan rumah tangga. - nama_puskesmas : menyatakan nama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Surabaya yang bertanggung jawab atas wilayah kerja kelurahan tersebut dan menjadi pelapor data. Variabel ini bertipe data teks dan berfungsi sebagai variabel pengelompokan utama (grouping variable) untuk agregasi data berbasis fasilitas kesehatan. - kode_puskesmas : menyatakan kode identifikasi unik dari masing-masing Puskesmas sesuai dengan sistem registrasi fasilitas kesehatan. Variabel ini bertipe data numerik - kelurahan : menyatakan nama wilayah administrasi kelurahan yang menjadi lokasi pemantauan rumah sehat. Variabel ini bertipe data teks dan. - jml_rmh : menyatakan jumlah total rumah tangga yang ada atau yang menjadi sasaran pemantauan di kelurahan tersebut pada periode pelaporan. Variabel ini bertipe data numerik diskrit (bilangan bulat) dengan satuan rumah tangga (KK/rumah). - jml_rmh_tidak_sehat : menyatakan banyaknya rumah tangga di kelurahan tersebut yang diklasifikasikan sebagai "rumah tidak sehat" berdasarkan indikator pemantauan kesehatan lingkungan. Variabel ini bertipe data numerik diskrit dengan satuan rumah tangga. Angka ini adalah indikator kinerja negatif yang menunjukkan besaran masalah kesehatan lingkungan di tiap kelurahan. - jml_rmh_mendapat_pembinaan : menyatakan banyaknya rumah tangga (baik yang sehat maupun tidak sehat) yang telah mendapatkan intervensi, penyuluhan, atau pembinaan dari petugas Puskesmas/kader kesehatan dalam rangka perbaikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Variabel ini bertipe data numerik diskrit dengan satuan rumah tangga. - ttl_rmh_dipantau : menyatakan jumlah total rumah tangga yang berhasil dipantau atau dikunjungi oleh petugas kesehatan selama periode pelaporan. Variabel ini bertipe data numerik diskrit dengan satuan rumah tangga. - nilai_indeks_keluarga_sehat_pus : menyatakan skor atau nilai Indeks Keluarga Sehat (IKS) tingkat Puskesmas yang dihitung berdasarkan agregasi indikator-indikator kesehatan keluarga (termasuk indikator lingkungan rumah) di wilayah kerja Puskesmas tersebut. Variabel ini secara bertipe data numerik. - judul_dokumen_pelaporan : menyatakan nama dokumen atau judul laporan resmi yang menjadi sumber ekstraksi data ini. Variabel ini bertipe data teks dan berfungsi sebagai metadata atau rujukan dokumentasi administratif.

2022-06-10 03:48:37  

Dinas Kesehatan

Jumlah Puskesmas Pembantu Kota Surabaya

Standar sarana dan prasarana peralatan kesehatan dan fasilitas gedung/ruangan mengacu pada Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Kode Puskesmas : kode identitas resmi Puskesmas Pembantu yang diterbitkan secara nasional oleh Kementerian Kesehatan RI. - Nama puskesmas : nama resmi dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) penyelenggara program yang mendata wilayah. - Jaringan pelayanan : nama unit Puskesmas atau jaringan dibawahnya yang dicatat. - Alamat : alamat lokasi fisik jalan, nomor, RT/RW tempat bangunan Puskesmas pembantu/jaringan berdiri. - Kelurahan : menyatakan nama daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah. - Wilayah kerja : cakupan wilayah administratif yang menjadi tanggung jawab Puskesmas pembantu dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. - Tahun berdiri : tahun pertama kali gedung atau unit fasilitas pelayanan kesehatan Puskesmas pembantu didirikan/dioperasikan secara resmi oleh Pemerintah Daerah. - Nomor Ijin : nomor registrasi unik dari dokumen Surat Izin Operasional (SIO) Puskesmas pembantu yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas PMPTSP atas rekomendasi Dinas Kesehatan. - Masa Berlaku ijin : masa berlaku legalitas operasional Puskesmas pembantu. - Jenis layanan : kategori Puskesmas pembantu berdasarkan kemampuan penyelenggaraan pelayanannya, yaitu Puskesmas Non-Rawat Inap atau Puskesmas Rawat Inap. - Status memenuhi standar Permenkes 46 Tahun 2015 : status evaluasi (Ya/Tidak) yang menyatakan apakah Puskesmas pembantu telah memenuhi kriteria tata kelola, administrasi, sarana prasarana, dan mutu pelayanan sesuai standar Akreditasi Permenkes 46/2015. - Dasar standarisasi puskesmas : peraturan menteri Kesehatan yang digunakan sebagai pedoman teknis penyusunan standar kelembagaan, kecukupan SDM, sarana prasarana, serta tata kelola pelayanan Puskesmas pembantu. - Nomor surat penetapan status akreditasi : nomor registrasi Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) yang diakui Kemenkes. - Tanggal surat penetapan status akreditasi : tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya SK penetapan hasil akreditasi. - Status Akreditasi : sredikat tingkat kelayakan dan mutu pelayanan yang dicapai Puskesmas pembantu berdasarkan hasil survei akreditasi. - Masa berlaku akreditasi : masa berlaku status akreditasi Puskesmas pembantu sejak tanggal dilakukannya penetapan akreditasi. - Mendapat peningkatan sarpras : indikator biner (Ya / Tidak) apakah Puskesmas pembantu menerima alokasi belanja modal/pembangunan fisik, rehabilitasi, atau penambahan sarana prasarana pada periode terkait. - Tahun peningkatan sarpras : tahun anggaran berjalannya pekerjaan fisik atau pengadaan sarpras. - Peningkatan sarana prasarana : uraian kualitatif jenis peningkatan fisik sarpras. - Kondisi bangunan : keadaan kelayakan fisik dan keandalan bangunan gedung Puskesmas pembantu. - Peralatan Kesehatan sesuai Standar : Status pemenuhan kelengkapan dan kelayakan alat kesehatan di Puskesmas pembantu sesuai standar jenis pelayanan.

2022-06-20 03:49:45  

Dinas Kesehatan

Jumlah Puskesmas Kota Surabaya

Dataset ini menyajikan jumlah puskesmas Kota Surabaya. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Kode Puskesmas : kode identitas resmi Puskesmas yang diterbitkan secara nasional oleh Kementerian Kesehatan RI. - Nama puskesmas : nama resmi dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) penyelenggara program yang mendata wilayah. - Jaringan pelayanan : nama unit Puskesmas atau jaringan dibawahnya yang dicatat. - Alamat : alamat lokasi fisik jalan, nomor, RT/RW tempat bangunan Puskesmas/jaringan berdiri. - Kelurahan : menyatakan nama daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah. - Wilayah kerja : cakupan wilayah administratif yang menjadi tanggung jawab Puskesmas dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. - Tahun berdiri : tahun pertama kali gedung atau unit fasilitas pelayanan kesehatan Puskesmas didirikan/dioperasikan secara resmi oleh Pemerintah Daerah. - Nomor Ijin : nomor registrasi unik dari dokumen Surat Izin Operasional (SIO) Puskesmas yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas PMPTSP atas rekomendasi Dinas Kesehatan. - Masa Berlaku ijin : masa berlaku legalitas operasional Puskesmas. - Jenis layanan : kategori Puskesmas berdasarkan kemampuan penyelenggaraan pelayanannya, yaitu Puskesmas Non-Rawat Inap atau Puskesmas Rawat Inap. - Status memenuhi standar Permenkes 46 Tahun 2015 : status evaluasi (Ya/Tidak) yang menyatakan apakah Puskesmas telah memenuhi kriteria tata kelola, administrasi, sarana prasarana, dan mutu pelayanan sesuai standar Akreditasi Permenkes 46/2015. - Dasar standarisasi puskesmas : peraturan menteri Kesehatan yang digunakan sebagai pedoman teknis penyusunan standar kelembagaan, kecukupan SDM, sarana prasarana, serta tata kelola pelayanan Puskesmas. - Nomor surat penetapan status akreditasi : nomor registrasi Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) yang diakui Kemenkes. - Tanggal surat penetapan status akreditasi : tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya SK penetapan hasil akreditasi. - Status Akreditasi : sredikat tingkat kelayakan dan mutu pelayanan yang dicapai Puskesmas berdasarkan hasil survei akreditasi. - Masa berlaku akreditasi : masa berlaku status akreditasi Puskesmas sejak tanggal dilakukannya penetapan akreditasi. - Mendapat peningkatan sarpras : indikator biner (Ya / Tidak) apakah Puskesmas menerima alokasi belanja modal/pembangunan fisik, rehabilitasi, atau penambahan sarana prasarana pada periode terkait. - Tahun peningkatan sarpras : tahun anggaran berjalannya pekerjaan fisik atau pengadaan sarpras. - Peningkatan sarana prasarana : uraian kualitatif jenis peningkatan fisik sarpras. - Kondisi bangunan : keadaan kelayakan fisik dan keandalan bangunan gedung Puskesmas. - Peralatan Kesehatan sesuai Standar : Status pemenuhan kelengkapan dan kelayakan alat kesehatan di Puskesmas sesuai standar jenis pelayanan.

2022-06-10 03:56:44  

Dinas Kesehatan

Jumlah Puskesmas Kota Surabaya dalam kondisi baik

Dataset ini menyajikan data jumlah puskesmas di Kota Surabaya yang memiliki keadaan baik. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Kode Puskesmas : kode identitas resmi Puskesmas yang diterbitkan secara nasional oleh Kementerian Kesehatan RI. - Nama Puskesmas : nama resmi dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) penyelenggara program yang mendata wilayah. - Jaringan Pelayanan : nama unit Puskesmas atau jaringan dibawahnya yang dicatat. - Alamat : alamat lokasi fisik jalan, nomor, RT/RW tempat bangunan Puskesmas/jaringan berdiri. - Kelurahan : menyatakan nama daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah. - Wilayah kerja : cakupan wilayah administratif yang menjadi tanggung jawab pelayanan kesehatan masyarakat oleh Puskesmas. - Tahun berdiri : tahun pertama kali fasilitas Puskesmas tersebut didirikan/mulai beroperasi secara resmi. - Nomor Ijin : nomor dokumen izin operasional Puskesmas yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kesehatan / Dinas PMPTSP Kota Surabaya. - Masa Berlaku ijin : tahun batas akhir berlakunya izin operasional Puskesmas sebelum wajib dilakukan perpanjangan. - Jenis layanan : klasifikasi kemampuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas (Puskesmas Rawat Inap atau Puskesmas Non-Rawat Inap atau Rawat Jalan). - Status memenuhi standar Permenkes 46 Tahun 2015 : status kelayakan (Ya/Tidak) yang menyatakan apakah Puskesmas telah memenuhi persyaratan standar kelembagaan, ketenagaan, dan sarpras sesuai Permenkes No. 46 Tahun 2015. - Dasar standarisasi puskesmas : regulasi, peraturan perundang-undangan, atau pedoman teknis yang dijadikan acuan hukum dan tolok ukur dalam menilai ketersediaan sarana prasarana, peralatan kesehatan, serta mutu pelayanan operasional suatu Puskesmas. - Nomor surat penetapan status akreditasi : nomor Surat Keputusan (SK) penetapan hasil akreditasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi / Kementerian Kesehatan. - Tanggal surat penetapan status akreditasi : tanggal yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) penetapan hasil akreditasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi / Kementerian Kesehatan. - Status Akreditasi : tingkatan predikat kelayakan mutu pelayanan yang diraih oleh Puskesmas. - Masa berlaku akreditasi : tahun batas akhir berlakunya status akreditasi Puskesmas. - Mendapat peningkatan sarpras : status indikator (Ya / Tidak) yang menyatakan apakah Puskesmas mendapatkan alokasi intervensi fisik/pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana dari APBD/DAK. - Tahun peningkatan sarpras : tahun anggaran dilaksanakannya pekerjaan peningkatan/rehabilitasi sarana dan prasarana. - Peningkatan sarana prasarana : deskripsi ringkas jenis pekerjaan fisik atau pengadaan sarpras yang dilakukan. - Kondisi bangunan : status kelaikan fisik dan keamanan gedung/bangunan Puskesmas pada saat pendataan. - Peralatan Kesehatan sesuai Standar : status pencapaian/kelengkapan (Ya/Tidak) kecukupan ketersediaan alat kesehatan di Puskesmas sesuai standar ASPAK Kemenkes.

2022-06-20 03:42:53  

Dinas Kesehatan

Jumlah puskesmas dengan alat kesehatan sesuai dengan standar

Alat kesehatan atau alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan yang dipelihara secara rutin dan berkala sesuai dengan standar yang dilakukan oleh Perangkat Daerah. Pemeliharaan alat kesehatan/alat penunjang medik faskes terdiri dari pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan/alat penunjang medik faskes. Perhitungan alat kesehatan yang dipelihara mengacu pada jumlah unit yang dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Kode Puskesmas : menyatakan kode atau identitas numerik yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Nama puskesmas : menyatakan nama puskesmas yang menjadi objek pendataan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Jaringan pelayanan : menyatakan jaringan pelayanan kesehatan yang menjadi bagian dari puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Alamat : menyatakan alamat lokasi puskesmas, dengan tipe data teks. - Kelurahan : menyatakan nama kelurahan tempat puskesmas berada, dengan tipe data teks. - Wilayah kerja : menyatakan wilayah administratif yang menjadi cakupan kerja dan pelayanan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Tahun berdiri : menyatakan tahun saat puskesmas didirikan atau mulai beroperasi, dengan tipe data teks. - Nomor Ijin : menyatakan nomor izin yang menjadi dasar legalitas penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. - Masa Berlaku ijin : menyatakan masa berlaku izin penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. - Jenis layanan : menyatakan jenis layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Status memenuhi standar Permenkes 46 Tahun 2015 : menyatakan status pemenuhan standar puskesmas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - Dasar standarisasi puskesmas : menyatakan dasar atau ketentuan yang digunakan sebagai acuan dalam standardisasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Nomor surat penetapan status akreditasi : menyatakan nomor surat yang menetapkan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - Tanggal surat penetapan status akreditasi : menyatakan tanggal diterbitkannya surat penetapan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - Status Akreditasi : menyatakan status atau tingkat hasil akreditasi yang diperoleh oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - Masa berlaku akreditasi : menyatakan masa berlaku status akreditasi puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - Mendapat peningkatan sarpras : menyatakan status apakah puskesmas mendapatkan peningkatan sarana dan prasarana, dengan tipe data teks. - Tahun peningkatan sarpras : menyatakan tahun dilaksanakannya peningkatan sarana dan prasarana pada puskesmas, dengan tipe data numerik. - Peningkatan sarana prasarana : menyatakan jenis atau bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang dilakukan pada puskesmas, dengan tipe data teks. - Kondisi bangunan : menyatakan kondisi fisik bangunan puskesmas berdasarkan hasil pendataan atau penilaian, dengan tipe data teks. - Peralatan Kesehatan sesuai Standar : menyatakan status kesesuaian peralatan kesehatan yang tersedia di puskesmas dengan standar yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

2022-06-20 03:47:57  

Dinas Kesehatan

Jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu yang ditingkatkan sarana prasarananya sampai dengan

Jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu yang ditingkatkan sarana prasarananya sampai dengan Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Kode Puskesmas : menyatakan kode atau identitas numerik yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Nama puskesmas : menyatakan nama puskesmas yang menjadi objek pendataan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Jaringan pelayanan : menyatakan jaringan pelayanan kesehatan yang menjadi bagian dari puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Alamat : menyatakan alamat lokasi puskesmas, dengan tipe data teks. - Kelurahan : menyatakan nama kelurahan tempat puskesmas berada, dengan tipe data teks. - Wilayah kerja : menyatakan wilayah administratif yang menjadi cakupan kerja dan pelayanan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Tahun berdiri : menyatakan tahun saat puskesmas didirikan atau mulai beroperasi, dengan tipe data teks. - Nomor Ijin : menyatakan nomor izin yang menjadi dasar legalitas penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. - Masa Berlaku ijin : menyatakan masa berlaku izin penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. - Jenis layanan : menyatakan jenis layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Status memenuhi standar Permenkes 46 Tahun 2015 : menyatakan status pemenuhan standar puskesmas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - Dasar standarisasi puskesmas : menyatakan dasar atau ketentuan yang digunakan sebagai acuan dalam penilaian dan standardisasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - Nomor surat penetapan status akreditasi : menyatakan nomor surat yang menetapkan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - Tanggal surat penetapan status akreditasi : menyatakan tanggal diterbitkannya surat penetapan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - Status Akreditasi : menyatakan status atau tingkat hasil akreditasi yang diperoleh oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - Masa berlaku akreditasi : menyatakan masa berlaku status akreditasi puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - Mendapat peningkatan sarpras : menyatakan status apakah puskesmas mendapatkan peningkatan sarana dan prasarana, dengan tipe data teks. - Tahun peningkatan sarpras : menyatakan tahun dilaksanakannya peningkatan sarana dan prasarana pada puskesmas, dengan tipe data numerik. - Peningkatan sarana prasarana : menyatakan jenis atau bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang dilakukan pada puskesmas, dengan tipe data teks. - Kondisi bangunan : menyatakan kondisi fisik bangunan puskesmas berdasarkan hasil pendataan atau penilaian, dengan tipe data teks. - Peralatan Kesehatan sesuai Standar : menyatakan status kesesuaian peralatan kesehatan yang tersedia di puskesmas dengan standar yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

2022-06-20 03:44:37  

Dinas Kesehatan

Jumlah sasaran kelahiran hidup

Jumlah kelahiran hidup di wilayah dan pada kurun waktu yang sama Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - Kelurahan : menyatakan nama wilayah administrasi tingkat kelurahan yang menjadi lokasi pencatatan jumlah sasaran ibu hamil, ibu bersalin/nifas, kelahiran hidup, bayi, dan balita. - Jumlah sasaran ibu hamil : menyatakan jumlah ibu hamil yang menjadi sasaran pelayanan kesehatan di setiap kelurahan pada periode tertentu. - Jumlah sasaran ibu bersalin/nifas : menyatakan jumlah ibu bersalin dan ibu dalam masa nifas yang menjadi sasaran pelayanan kesehatan di setiap kelurahan pada periode tertentu. - Jumlah sasaran kelahiran hidup : menyatakan jumlah kelahiran hidup yang menjadi sasaran pencatatan dan pelayanan kesehatan di setiap kelurahan pada periode tertentu. - Jumlah sasaran bayi : menyatakan jumlah bayi yang menjadi sasaran pelayanan kesehatan di setiap kelurahan pada periode tertentu. - Jumlah sasaran balita : menyatakan jumlah balita yang menjadi sasaran pelayanan kesehatan di setiap kelurahan pada periode tertentu.

2022-06-10 03:56:34  

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Jumlah ketersediaan pelayanan prasarana kesehatan (Rumah Sakit) yang memenuhi standar klasifikasi dan akreditasi

Jumlah ketersediaan pelayanan prasarana kesehatan (Rumah Sakit) yang memenuhi standar klasifikasi dan akreditasi

2022-06-10 03:51:10  

Dinas Kesehatan

Jumlah sasaran ibu bersalin/nifas

Cakupan ibu bersalin yang mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan. Jumlah ibu bersalin mengacu pada Kepmenkes No. HK.02.02/MENKES/117/2015 tentang Data penduduk sasaran program pembangunan kesehatan tahun 2015-2019

2022-06-10 03:56:33  

Dinas Kesehatan

Jumlah sasaran bayi

Jumlah sasaran bayi

2022-06-10 03:56:31  

Dinas Kesehatan

© 2024 Open Data Surabaya – All rights reserved